Indonesia merupakan negara berkembang yang terus menerus menambah kemampuannya di beraneka sektor, termasuk di sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan sektor ekonomi dan usaha dipicu oleh banyaknya pengusaha yang mendirikan usaha dalam skala kecil atau besar.
Bisnis dalam wujud perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati sebab standing hukumnya, sebab terdapat pembelahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Pemerintah melihat peluang ini dan jalankan terobosan lewat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. UU Cipta kerja terlalu mungkin Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.
Apa itu Perseroan Perorangan?
Umumnya pendirian Perseroan dilakukan oleh 2 orang atau lebih, namun sebagaimana telah diresmikannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, menjadikan pendirian badan usaha berupa Perseroan dapat dilakukan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur jasa pendirian pt.
Hal ini tertuang dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, bahwa:
Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi beberapa syarat Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 th. 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Unsur Penting Perseroan Perorangan
Dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi kedalam dua unsur, yakni unsur perorangan dan beberapa syarat UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, di mana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pengakuan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan termasuk tidak membutuhkan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak mesti ada komisaris di dalamnya.
Sedangkan unsur UMK yang berarti usaha mikro dan kecil bertujuan bahwa pendirian Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi beberapa syarat usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan PP No 7 th. 2021, dalam Pasal 35 dijelaskan beberapa syarat usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan beberapa syarat usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dengan demikianlah dapat dijabarkan bahwa Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh 1 orang dengan modal tidak cukup dari Rp5 miliar.
Bagaimana Status Perseroan Perorangan?
Meski didirikan hanya 1 orang saja, Perseroan Perorangan senantiasa memiliki standing sebagai badan hukum mirip seperti Perseroan Terbatas (PT) yang selama ini kami kenal dengan terdapatnya sekurang-kurangnya 2 orang pendiri dan pemegang saham.
Status Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam PP No.8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa:
Kelebihan Perseroan Perorangan
Dengan mendirikan Perseroan Perorangan, pendiri dapat memperoleh beraneka berlebihan antara lain:
Memberikan dukungan hukum dengan terdapatnya pembelahan aset khusus dan perusahaan dalam wujud pengakuan modal.
Memudahkan dalam terhubung pembiayaan dari perbankan.
Hanya isikan form pengakuan pendirian tanpa adnya akta notaris.
Status badan hukum didapatkan saat memperoleh Sertifikat.
Bebas pilih besaran modal.
Bersifat one-tier di mana pendiri dapat menjalankan operasional perseroan sekaligus jalankan pengawasan.
Biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu.
Proses Pendirian Perseroan Perorangan
Dalam mendirikan Perseroan Perorangan, pendiri mesti mengikuti beraneka proses sampai usahanya dapat terjadi dengan standing Perseroan Perorangan. Adapun proses yang mesti diikuti adalah sebagai berikut:
Menentukan nama Perseroan Perorangan.
Menentukan kode kesibukan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2020).
Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik lewat Menteri Hukum dan HAM RI.
Membuat NPWP Perseroan Perorangan.
Membuat NIB Perseroan Perorangan dan perizinan usaha lainnya.
Membuat rekening Bank Perseroan Perorangan.
Syarat Pendirian Perseroan Perorangan
Berikut syarat pendirian Perseroran Perorangan:
Didirikan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direksi (tidak ada Komisaris).
Memiliki kesibukan usaha mikro dan kecil.
WNI paling rendah berusia 17 th. dan cakap secara hukum.
Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan format isian sebagai berikut:
Nama Perseroan.
Tempat kedudukan Perseroan.
Alamat lengkap Perseroan.
Jangka saat berakhirnya Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah modal, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Nilai nominal dan jumlah saham.
Data pendiri yang mencangkup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok mesti pajak dari pendiri Perseroan.